Proses
Penyiapan Rancangan Undang-Undang.
Rancangan Undang Undang berasal dari
Presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh
pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi
draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR.
Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses
oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya
dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
Proses
Pengajuan Rancangan Undang Undang
Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Fungsi Legislasi berarti lembaga ini (DPR)
menjalankan tugas sebagai badan pembuat undang undang. RUU yang berasal dari
anggota DPR diajukan jika :
1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda
2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya.
3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pembentukan perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Rancangan
1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda
2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya.
3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pembentukan perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Rancangan
Undang Undang dapat diajukan oleh Presiden
kepada DPR, dan diajukan oleh DPR sendiri. Presiden mengajukan RUU kepada DPR
untuk dibahas dalam persidangan pada masa sidang DPR, atau DPR mempunyai hak
amandemen terhadap RUU yang dimajukan oleh Presiden, yaitu hak DPR untuk merubah
baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.
DPR mempunyai hak inisiatif, yaitu hak DPR
mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui
permusyawaratan secara demokratis, akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU dan
meminta persetujuan kepada Presiden untuk disahkan.
Pengesahan
dan Pemberlakuan UU
Setelah
DPR menetapkan RUU menjadi UU, kemudian UU
tersebut disahkan oleh presiden. Selanjutnya UU yang telah disahkan
tersebut oleh Menteri Sekretaris Negaradiundangkn dlam Lembaran Negara tentang
berlakunya UU tersebut. Dengan demikian, berlakulah UU terserbut secara
nasional.
Landasan proses
penyusunan UU adalah UUD 1945. Pasal 5 dan pasal 20 berikut ini mengemukakan
dasar hukum proses penyusunan Undang-undang.
Pasal 5
(1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada DPR.
(2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 20
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4)
Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undangundang.
(5)
Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undangundang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi
undangundang dan wajib diundangkan.
Proses
Pembahasan Rancangan Undang Undang dalam masa sidang DPR
Rancangan
Undang Undang yang diajukan oleh Presiden maupun oleh DPR diproses melalui
permusyawaratan dalam masa persidangan DPR secara demokratis. Adapun proses
pembahasan RUU dalam persidangan di DPR, antara lain adalah sebagai berikut :
a. RUU yang diusulkan atau diajukan diterima oleh DPR.
b. DPR mengagendakan jadwal kapan pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
c. Setelah ditetapkan jadwal persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut :
1. Tahap pertama, DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
2. Tahap kedua, pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi fraksi di DPR.
3. Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesempurnaan dan perbaikan.
4. Tahap keempat, sidang pleno pengambilan keputusan, untuk menetapkan RUU menjadi UU.
a. RUU yang diusulkan atau diajukan diterima oleh DPR.
b. DPR mengagendakan jadwal kapan pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
c. Setelah ditetapkan jadwal persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut :
1. Tahap pertama, DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
2. Tahap kedua, pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi fraksi di DPR.
3. Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesempurnaan dan perbaikan.
4. Tahap keempat, sidang pleno pengambilan keputusan, untuk menetapkan RUU menjadi UU.
Apabila RUU tidak mendapat persetujuan baik oleh DPR maupun
Presiden,maka RUU tidak dapat disahkan menjadi UU, dan tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Proses
Pembentukan RUU usul dari DPR
Usul
inisiatif RUU dapat berasal dari sekurang kurangnya 13 anggota DPR RI atau
komisi, gabungan komisi atau baleg lalu Disampaikan kepada pimpinan DPR beserta
daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya kemuidian Dalam
rapat paripurna ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul inisiatif RUU
kepada para anggota DPR setelah itu Rapat Paripurna memutuskan apakah usul RUU
tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak
setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya . Disetujui
dengan perubahan, DPR menugaskan kepada komisi, baleg atau pansus untuk
menyempurnakan RUU tersebut atau Disetujui tanpa perubahan kemudian Pimpinan
DPR menyampaikan RUU kepada presiden dengan permintaan agar presiden menunjuk
menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan RUU dan kepada pimpinan
DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan DPD dandilakukan Pembicaraan di DPR I
1. Pembicaraan Tingkat I
2. Pembicaraan Tingkat II
1. Pembicaraan Tingkat I
2. Pembicaraan Tingkat II
Proses
Penetapan RUU menjadi UU
Pada tahap keempat, RUU diproses untuk
ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR untuk maksud itu.
Tata
cara pembentukan perpu dalam Pasal 25 disebutkan sebagai berikut :
a) Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang harus diajukan pengajuan ke DPR dalam persidangan berikut.
b) Pengjuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang
penetapan perpu menjai undang-undang.
c) Dalm hal perpu ditolak DPR maka perpu
tersebut tidak berlaku.
d) Dalah hal perpu ditolak DPR maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan perpu.
makasih kaka ^_^
ReplyDelete