Tuesday 21 May 2013

Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)


Proses Penyiapan Rancangan Undang-Undang.
         Rancangan Undang Undang berasal dari Presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR.
               Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
Proses Pengajuan Rancangan Undang Undang
Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”.  Fungsi Legislasi berarti lembaga ini (DPR) menjalankan tugas sebagai badan pembuat undang undang. RUU yang berasal dari anggota DPR diajukan jika :
1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda
2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya.
3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pembentukan perpu harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. Rancangan
              Undang Undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, dan diajukan oleh DPR sendiri. Presiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa sidang DPR, atau DPR mempunyai hak amandemen terhadap RUU yang dimajukan oleh Presiden, yaitu hak DPR untuk merubah baik menambah maupun mengurangi RUU tersebut sehingga menjadi UU.
              DPR mempunyai hak inisiatif, yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR. Melalui permusyawaratan secara demokratis, akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU dan meminta persetujuan kepada Presiden untuk disahkan.
Pengesahan dan Pemberlakuan UU
Setelah DPR menetapkan RUU menjadi UU, kemudian UU  tersebut disahkan oleh presiden. Selanjutnya UU yang telah disahkan tersebut oleh Menteri Sekretaris Negaradiundangkn dlam Lembaran Negara tentang berlakunya UU tersebut. Dengan demikian, berlakulah UU terserbut secara nasional.
                        Landasan proses penyusunan UU adalah UUD 1945. Pasal 5 dan pasal 20 berikut ini mengemukakan dasar hukum proses penyusunan Undang-undang.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada DPR.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
(5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang undang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.
Proses Pembahasan Rancangan Undang Undang dalam masa sidang DPR
Rancangan Undang Undang yang diajukan oleh Presiden maupun oleh DPR diproses melalui permusyawaratan dalam masa persidangan DPR secara demokratis. Adapun proses pembahasan RUU dalam persidangan di DPR, antara lain adalah sebagai berikut :
a. RUU yang diusulkan atau diajukan diterima oleh DPR.
b. DPR mengagendakan jadwal kapan pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
c. Setelah ditetapkan jadwal persidangannya, maka ada beberapa tahapan antara lain sebagai berikut :
1. Tahap pertama, DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU.
2. Tahap kedua, pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi fraksi di DPR.
3. Tahap ketiga, hearing, yaitu DPR menerima aspirasi, pendapat, dan saran dari lapisan masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesempurnaan dan perbaikan.
4. Tahap keempat, sidang pleno pengambilan keputusan, untuk menetapkan RUU menjadi UU.
              Apabila RUU tidak mendapat persetujuan baik oleh DPR maupun Presiden,maka RUU tidak dapat disahkan menjadi UU, dan tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Proses Pembentukan RUU usul dari DPR
Usul inisiatif RUU dapat berasal dari sekurang kurangnya 13 anggota DPR RI atau komisi, gabungan komisi atau baleg lalu Disampaikan kepada pimpinan DPR beserta daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya kemuidian Dalam rapat paripurna ketua rapat memberitahukan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada para anggota DPR setelah itu Rapat Paripurna memutuskan apakah usul RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi RUU usul dari DPR atau tidak setelah diberikan kesempatan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya . Disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan kepada komisi, baleg atau pansus untuk menyempurnakan RUU tersebut atau Disetujui tanpa perubahan kemudian Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada presiden dengan permintaan agar presiden menunjuk menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan RUU dan kepada pimpinan DPD jika RUU yang diajukan terkait dengan DPD dandilakukan Pembicaraan di DPR I
1. Pembicaraan Tingkat I
2. Pembicaraan Tingkat II
Proses Penetapan RUU menjadi UU
  Pada tahap keempat, RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR untuk maksud itu.
Tata cara pembentukan perpu dalam Pasal 25 disebutkan sebagai berikut :
a)    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan pengajuan ke DPR dalam persidangan berikut.
b)   Pengjuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan perpu menjai undang-undang.
c)    Dalm hal perpu ditolak DPR maka perpu tersebut tidak berlaku.
d)   Dalah hal perpu ditolak DPR maka  Presiden mengajukan RUU tentang  pencabutan perpu.


1 comment: